Ingin Membuat Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

Banda Aceh- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang diperuntukan untuk anak mulai dari usia 0 sampai 17 tahun (-) 1 hari. KIA dibagi atas dua kategori usia yaitu 0-5 tahun dan 5 sampai 17 tahun (-) 1 hari. Tujuan Pemerintah sendiri menerbitkan KIA sendiri sebagai meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak sangat banyak manfaat, diantaranya sebagai tanda pengenal yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian,dan sebagai pencegahan perdagangan anak.

Untuk mengurusinya sendiri bagi warga kota Banda Aceh dapat mengurusi langsung ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, untuk mengetahui lebih mendetail serta syarat apa-apa saja silahkan klik link dibawah ini.

Dokumen Pendukung Surat

http://lambhuk-gp.bandaacehkota.go.id/in