Tuha Peut Gampong

STRUKTURAL PERSONALIA TUHA PEUT GAMPONG

KETUA TUHA PEUT 

H. TAUFIQ M. DEHAN, S.SOS


WAKIL KETUA

M. NUR FAJRI


SEKRETARIS

 

 

JULIANTI, S.SOS


BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN

KETUA

H. MUHAMMAD, HS, M.Si

 

ANGGOTA

IMRAN H. M ALMASRY

 

MUHAMMAD ISA YAHYA, SH


BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN

KETUA

ZUBIR ABDULLAH, S.Pi M.Pi

 

ANGGOTA

H. BACHTIAR ARAHAS

 

IR. BACHTIAR HUSEN

TUGAS DAN FUNGSI TUHA PEUT GAMPONG

TUGAS :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala
    Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
    Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
TUHA PEUET GAMPONG

Tuha Peuet Gampong berhak untuk :

  1. memberi pertimbangan, nasehat, masukan atau pendapat terhadap kebijaksanaan yang diambil oleh Keuchik;
  2. meminta pertangungjawaban Keuchik sewaktu-waktu dalam hal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Keuchik atau perangkatnya;
  3. meminta pertanggungjawaban Keuchik setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan Keuchik;
  4. menolak pertanggungjawaban Keuchik, Pelak-sanaan tugas Keuchik tidak sesuai dengan yang diamanatkan melalui Keputusan Gampong;
  5. mengusulkan pemberhentian Keuchik kepada Walikota melalui Mukim dan Camat apabila Keuchik telah menyalahgunakan kekuasaannya
  6.  memberi persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong;
  7. memberikan persetujuan terhadap Reusam Gampong.

Anggota Tuha Peuet Gampong berhak :

  1. mengusulkan rapat Tuha Peuet untuk dan dalam rangka penggunaan fungsi Tuha Peuet Gampong;
  2. memberi nasehat diminta atau tidak kepada Keuchik dan perangkatnya melalui Ketua Tuha Peuet Gampong;
  3. memperoleh tunjangan dan uang sidang sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong yang telah ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.

Tuha Peuet Gampong berkewajiban :

  1. mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong oleh Keuchik dan perangkatnya;
  2. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Gampong dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan perwakilan;

Tuha Peuet Gampong dilarang :

  1. Merangkap jabatan dengan unsur Pemerintah Gampong;
  2. Melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan norma-norma yang berlaku dalam Gampong.