Blangko pengantar permohonan KTP (Blangko F1.21) ditandatangani Keuchik
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
Foto 2 x 3 (2 lembar)
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan. .
KTP asli (untuk perubahan KTP) Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
Foto 2 x 3 (2 lembar)
Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Blangko F1.01 ditandatangani Keuchik
Blangko F1.15 ditandatangani Keuchik
Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi yang membuat KTP ) Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )
Surat keterangan Pindah (SKP) Jika Pendatang
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Blangko F1.06 ditandatangani Keuchik
Blangko F1.16 ditandatangani Keuchik
Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi yang membuat KTP)
Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )
Fotocopy surat bidan / akte Kelahiran (Bagi Penambahan Anak)
Surat keterangan Pindah (SKP) Jika Pendatang
KK Asli
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Blangko F1.05
Blangko F1.16 ditandatangani Keuchik
Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi Perubahan pada KTP)
Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )
KK Asli
dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Fotokopi permohonan dari asal ( 3 lembar)
Foto berwarna berukuran 3 x 4 (2 lembar) 1 lembar arsip kantor keuchik,1 lembar kekantor camat.
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Blangko F1.28 Masuk antar Desa (berdasarkan Blangko F1.26 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.28 di isi dan kedua blangko dibawa ke Disdukcapil )
Blangko F1.31 Masuk antar Kecamatan (berdasarkan Blangko F1.30 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.31 di isi dan dibawa ke Disdukcapil )
Blangko F1.38 Masuk antar kota/ kabupaten/propinsi (berdasarkan surat pindah yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.38 di isi dan dibawa ke Disdukcapil )
KTP asli
C-1/ Kartu Keluarga yang asli
Foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 lembar) kepala Keluarga Saja
Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Blangko F1.24 Pindah antar Dusun (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil).
Blangko F1.26 Pindah antar Desa (setelah di isi dibawa ke desa tujuan pindah dan ke Disdukcapil untuk di arsipkan)
Blangko pengantar dan F1.29 Pindah antar Kecamatan (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil )
Blangko F1.33 dan F1.36 Pindah antar kota/ kabupaten/propinsi (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil )
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
Fotokopi KTP
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Fotokopi Surat Nikah
Fotokopi KTP kedua orangtua
Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
Nama bayi
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
Pembuatan akta kelahiran sesuai domisili asal orangtua
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Surat Nikah (asli/duplikat)
KTP ahli waris (pelapor)
C-1/Kartu Keluarga
Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Surat Pengantar perkawinan (N1)
Formulir permohonan kehendak perkawinan (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3)
Surat izin orang tua (N4)
Duda meninggal istri (N6)
Surat izin kawin (SIK) jika dari TNI/POLRI
Akta cerai asli bagi duda cerai
Foto copy KTP/catin/ayah/ibu
Foto copy kartu keluarga
Foto copy akte kelahiran/ijazah
Foto copy sertifikat pra nikah
Rekomendasi nikah dari KUA jika dari luar kec. ulee kareng
Izin istri pertama berdasarkan putusan pengadilan, jika poligami
Izin menikah dari kedubes (khusus WNA)
Dispensasi dari pengadilan (bagi pria belum berumur 19 th)
Surat pernyataan jejaka dari keuchik bermaterai 6000
Pas Photo 2×3=5 Lbr, 4×6=2 Lbr latar biru
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Surat Pengantar perkawinan (N1)
Formulir permohonan kehendak perkawinan (N2)
Surat persetujuan mempelai (N3)
Surat izin orang tua (N4)
Duda meninggal istri (N6)
Surat izin kawin (SIK) jika dari TNI/POLRI
Akta cerai asli bagi duda cerai
Foto copy KTP/catin/ayah/ibu
Foto copy kartu keluarga
Foto copy akte kelahiran/ijazah
Foto copy sertifikat pra nikah
Rekomendasi nikah dari KUA jika dari luar kec. ulee kareng
Surat keterangan wali jika wali bukan ayah kandung
Izin menikah dari kedubes jika WNA
Dispensasi pengadilan (jika berumur dibawah 16 th)
Surat pernyataan belum menikah dari keuchik bermaterai 6000
Surat wakilah wali/taukil bilkitabah jika wali tidak bisa hadir
Surat pernyataan wali hakim bermaterai 6000, jika tidak ada wali
Pas Photo 2×3=5 Lbr, 4×6=2 Lbr latar biru
Formulir tempat menikah
Surat keterangan imunisasi TT
Surat dispensasi camat bila kurang 10 hari kerja
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Fotocopy Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Pimpinan)
Foto Copi Surat Perjanjian Sewa Manyewa Tempat Usaha/Kuitansi
Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)
Struktur Usaha
Alamat tempat usaha
Foto plang Nama Usaha (jIka ada Plang)
Keterangan Keperluan surat yang diurus
Membawa KTP atau C-1/Kartu Keluarga
Membawa berkas yang diperlukan untuk permohonan
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
Permohonan ke walikota Cq dinas Sosial
Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Kematian
Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan
– Foto Copy Akte Kelahiran
– Foto Copy Kartu Keluarga
Anak Usia 5- 17 tahun (-) 1 hari (berlaku sampai 17 tahun (-) 1 hari)
– Foto Copy Akte Kelahiran
– Foto Copy Kartu Keluarga
– Pas Photo ukuran 4×6 (1) satu Lembar
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh