Dokumen Pendukung Surat

PEMBUATAN KTP
  Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Blangko pengantar permohonan KTP (Blangko F1.21) ditandatangani Keuchik

 Fotokopi C-1/Kartu Keluarga

 Foto 2 x 3 (2 lembar)

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan.  .

PERUBAHAN/PERGANTIAN KTP
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 KTP asli (untuk perubahan KTP)  Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)

 Foto 2 x 3 (2 lembar)

 Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)

 Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN KK BARU
Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Blangko F1.01 ditandatangani Keuchik

 Blangko F1.15 ditandatangani Keuchik

 Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi yang membuat KTP )  Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )

 Surat keterangan Pindah (SKP) Jika Pendatang

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Blangko F1.06 ditandatangani Keuchik

 Blangko F1.16 ditandatangani Keuchik

 Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi yang membuat KTP)

 Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )

 Fotocopy surat bidan / akte Kelahiran (Bagi Penambahan Anak)

 Surat keterangan Pindah (SKP) Jika Pendatang

 KK Asli

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PERUBAHAN PENDIDIKAN TERAKHIR, PEKERJAAN, DAN LAIN-LAIN ANGGOTA DALAM KK
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Blangko F1.05

 Blangko F1.16 ditandatangani Keuchik

 Blangko F1.21 ditandatangani Keuchik (bagi Perubahan pada KTP)

 Foto 2 x 3 (2 lembar) (bagi yang membuat KTP )

 KK Asli

 dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PINDAH MASUK
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Fotokopi permohonan dari asal ( 3 lembar)

 Foto berwarna berukuran 3 x 4 (2 lembar) 1 lembar arsip kantor keuchik,1 lembar kekantor camat.

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

 Blangko F1.28 Masuk antar Desa (berdasarkan Blangko F1.26 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.28 di isi dan kedua blangko dibawa ke Disdukcapil )

 Blangko F1.31 Masuk antar Kecamatan (berdasarkan Blangko F1.30 yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.31 di isi dan dibawa ke Disdukcapil  )

 Blangko F1.38 Masuk antar kota/ kabupaten/propinsi (berdasarkan surat pindah yang dibawakan masyarakat Pendatang, F1.38 di isi dan dibawa ke Disdukcapil )

PINDAH KELUAR
Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 KTP asli

 C-1/ Kartu Keluarga yang asli

 Foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 lembar) kepala Keluarga Saja

 Lampirkan Fotocopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah atau akte Cerai bagi yang bercerai

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

 Blangko F1.24 Pindah antar Dusun (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil).

 Blangko F1.26 Pindah antar Desa (setelah di isi dibawa ke desa tujuan pindah dan ke Disdukcapil untuk di arsipkan)

 Blangko pengantar dan F1.29 Pindah antar Kecamatan (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil )

 Blangko F1.33 dan F1.36 Pindah antar kota/ kabupaten/propinsi (setelah di isi dibawa ke Disdukcapil )

PEMBUATAN SKCK
Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Fotokopi C-1/Kartu Keluarga

 Fotokopi KTP

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Fotokopi C-1/Kartu Keluarga

 Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Fotokopi Surat Nikah

 Fotokopi KTP kedua orangtua

 Fotokopi C-1/Kartu Keluarga

 Nama bayi

 Fotokopi KTP 2 orang saksi

 Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit

 Pembuatan akta kelahiran sesuai domisili asal orangtua

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Surat Nikah (asli/duplikat)

 KTP ahli waris (pelapor)

 C-1/Kartu Keluarga

 Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal

 Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)

 Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PENDAFTARAN NIKAH (CALON PENGANTIN PRIA)
 Surat pengantar dari Ulee Jurong setempat

 Surat Pengantar perkawinan (N1)

 Formulir permohonan kehendak perkawinan (N2)

 Surat persetujuan mempelai (N3)

 Surat izin orang tua (N4)

 Duda meninggal istri (N6)

 Surat izin kawin (SIK) jika dari TNI/POLRI

Akta cerai asli bagi duda cerai

 Foto copy KTP/catin/ayah/ibu

 Foto copy kartu keluarga

 Foto copy akte kelahiran/ijazah

 Foto copy sertifikat pra nikah

 Rekomendasi nikah dari KUA jika dari luar kec. ulee kareng

 Izin istri pertama berdasarkan putusan pengadilan, jika poligami

 Izin menikah dari kedubes (khusus WNA)

Dispensasi dari pengadilan (bagi pria belum berumur 19 th)

 Surat pernyataan jejaka dari keuchik bermaterai 6000

 Pas Photo 2×3=5 Lbr, 4×6=2 Lbr latar biru

 

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PENDAFTARAN NIKAH (CALON PENGANTIN WANITA)
 Surat pengantar dari Ulee Jurong setempat

 Surat Pengantar perkawinan (N1)

 Formulir permohonan kehendak perkawinan (N2)

 Surat persetujuan mempelai (N3)

 Surat izin orang tua (N4)

 Duda meninggal istri (N6)

 Surat izin kawin (SIK) jika dari TNI/POLRI

Akta cerai asli bagi duda cerai

 Foto copy KTP/catin/ayah/ibu

 Foto copy kartu keluarga

 Foto copy akte kelahiran/ijazah

 Foto copy sertifikat pra nikah

 Rekomendasi nikah dari KUA jika dari luar kec. ulee kareng

 Surat keterangan wali jika wali bukan ayah kandung

 Izin menikah dari kedubes jika WNA

 Dispensasi pengadilan (jika berumur dibawah 16 th)

 Surat pernyataan belum menikah dari keuchik bermaterai 6000

 Surat wakilah wali/taukil bilkitabah jika wali tidak bisa hadir

 Surat pernyataan wali hakim bermaterai 6000, jika tidak ada wali

 Pas Photo 2×3=5 Lbr, 4×6=2 Lbr latar biru

 Formulir tempat menikah

Surat keterangan imunisasi TT

Surat dispensasi camat bila kurang 10 hari kerja

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN USAHA
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Fotocopy Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Pimpinan)

 Foto Copi Surat Perjanjian Sewa Manyewa Tempat Usaha/Kuitansi

 Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)

 Struktur Usaha

 Alamat tempat usaha

 Foto plang Nama Usaha (jIka ada Plang)

 Keterangan Keperluan surat yang diurus

PEMBUATAN SURAT LAINNYA
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Membawa KTP atau C-1/Kartu Keluarga

 Membawa berkas yang diperlukan untuk permohonan

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN SURAT SANTUNAN KEMATIAN
 Surat pengantar ditandatangani Ulee Jurong setempat

 Permohonan ke walikota Cq dinas Sosial

 Keterangan Ahli Waris

 Surat Keterangan Kematian

 Bukti lunas PBB (P2) Tahun Berjalan

PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
 Anak Usia 0-5 Tahun (berlaku sampai 5 tahun)

– Foto Copy Akte Kelahiran

– Foto Copy Kartu Keluarga

 Anak Usia 5- 17 tahun (-) 1 hari (berlaku sampai 17 tahun (-) 1 hari)

– Foto Copy Akte Kelahiran

– Foto Copy Kartu Keluarga

– Pas Photo ukuran 4×6 (1) satu Lembar

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh