Keuchik Gampong Lambhuk Damaikan Perselisihan Antar Warga

Banda Aceh- Keuchik Gampong Lambhuk Rustam AB mendamaikan perselisihan antar warga gampong Lambhuk yang terjadi beberapa waktu silam. Prosesi perdamaian ini dilaksanakan selasa malam 26 Juni 2019 di Aula Kantor Keuchik Gampong Lambhuk. Turut hadir Tuha Peut Gampong, Tengku Gampong, Kepala Dusun, Ketua Pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat pada acara tersebut.

Acara yang dilaksanakan berdasarkan adat istiadat setempat ini, dilakukan proses peusijuk (tepung tawar) kepada kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Setelah itu Keuchik Gampong Lambhuk juga menyerahkan sejumlah uang santunan perdamaian.

Dalam sambutan Keuchik Gampong Lambhuk mengharapkan agar kedua belah pihak yang berdamai dan merajut kembali silaturahmi. “ketika ada perselisihan saya mengharapkan agar dapat diselesaikan secara adat pada tingkat gampong dengan jalan kekeluargaan”, ujar Rustam AB selaku Keuchik Gampong Lambhuk.

Karena dalam Qanun Aceh  Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat sendiri mengatur ada beberapa tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu diselesaikan di ranah hukum namun dapat diselesaikan di pada tingkat gampong. Sehingga tidak perlu dibawa kepada pihak kepolisian dan apabila dilaporkan kepada kepolisian mereka akan menyarankan untuk dapat menyelesaikannya di gampong.