Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah di Gampong Lambhuk berjalan lancar

Banda Aceh- Zakat Fitrah merupakan suatu hal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di akhir bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Ied. Penyaluran zakat fitrah ini sendiri yang merupakan kewajiban bagi umat muslim bisa dilakukan secara langsung bagi mustahik zakat atau bisa melalui perantara tengku atau lembaga khusus yang menyalurkan zakat fitrah bagi para mustahik.

Pada Gampong Lambhuk sendiri penerimaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan dibawah koordinasi  tengku gampong yang saat ini dijabat oleh Tgk. Adnan HMS. Pelaksanaan zakat fitrah pada tahun 1440 Hijriah ini dimulai pada malam 25 Ramadhan yang berpusat di ruang MIN 9 Banda Aceh.

Dalam Pelaksanan zakat fitrah tahun sendiri masyarakat yang memberikan zakat fitrahnya dilakukan dengan menyerahkan beras atau uang dengan takaran yang sudah ditentukan untuk perorangnya.

Selanjutnya para panitia/petugas zakat setelah melakukan penerimaan, kemudian menyalurkan kepada mustahik zakat seperti fakir, miskin, ibnu sabil, mualaf dan lain sebagainya yang tersebar di Gampong Lambhuk.